Selamat!!
Anda mendapat hadiah Rp. 75 juta dari TELKOMSEL point "Edisi September" HUBUNGI KABAG. HUMAS DRS.FIRMAN GUNCORO TELPON: 021-3869977/ 082-332222829 atau buka website http://undian-telkomselpoin.blogspot.comMendapat SMS ini tentu akan melahirkan reaksi yang beda-beda. Kemungkinan ada 3 kelompok, ada yang langsung percaya, ada yang memastikan kebenarannya, ada yang tidak percaya. Angka yang tertera sebesar “Rp. 75 jt” serta “TELKOMSEL” menarik perhatian dan melahirkan kemungkinan-kemungkinan bagi pembaca sms tersebut. Uang hadiah sebesar ini tentu semacam durian jatuh untuk membayar rentetan cicilan bulanan. Orang yang berhasil terpancing untuk menghubungi nomor telepon tersebut biasanya diarahkan mengikuti instruksi mereka untuk pergi ke sebuah ATM. Disana mereka akan mengarahkan yang tertipu memasukan kartu ATM dan menekan tombol-tombol tertentu. Dengan memanfaatkan situasi “perasaan bahagia dan campur aduk” pihak tertipu mengikuti arahan si penipu.
Kasus penipuan lain melalui SMS yang sering mengecoh adalah ketika sebuah pesan tanpa basa basi langsung menuliskan:
Uangnya kirim ke rekening BRI 093101002791501 AN.Meliyanti
Jika sebelumnya kita telah mengalami transaksi/pembelian lalu sistem pembayarannya menggunakan transfer, kemungkinan akan terkecoh. Modus seperti ini akan terasa lucu memang, jika kita tidak merasa melakukan transaksi apapun.
Anekaria kejahatan alam maya
Seperti dalam film kejahatan akan selalu ada, membuat ulah menjadi kuat, sayangnya sang jagoan muncul terakhir dengan babak belur dan kepayahan, walau akhirnya menang juga. Ilustrasi cerita film tadi cocok sekali dengan lahirnya media internet dan jaringan komunikasi (telepon selular) yang menyediakan celah masuk bagi upaya-upaya kejahatan. Para pendekar (aparat hukum) malah belum berbuat banyak menindak pelaku kejahatan, seolah jagoan film masih tertidur, hanya beberapa kasus saja yang telah diseret pada ranah hukum.Kejahatan dalam dunia internet dari mulai pembobolan kartu kredit, pencurian data-data, merusak sistem website dilakukan dengan cara yang rumit dan tidak sembarang orang dapat melakukan kejahatan tersebut, beberapa hacker bahkan hanya ingin membuktikan ketangguhan mereka dalam meruntuhkan sistem keamanan dalan satu website, setelah berhasil mereka akan memberi tahu kelemahan pada pengelola web tersebut. Kasus seperti ini terjadi pada pemilu legislatif di Indonesia, Roy Suryo telah menyatakan IT KPU sangat aman dari gangguan tangan jahil, dan akhirnya pernyataan itu dibantah oleh seorang hacker Dani Firmansyah pada tanggal 17 April 2004 dengan mengganti nama partai seperti Partai Kolor Ijo, Partai Cecak Rowo, Partai Mbah Jambon dan lain-lain. Sontak kejadian ini membuat geger dunia IT Indonesia.
Kelahiran sosial media menjadi ajang pertemuan di alam virtual, berinteraksi, komunikasi transaksi di alam maya. Sebut saja Facebook yang menjadi sosial media populer di indonesia. Tercatat berjuta-juta account Facebook (FB) saling terhubung, mempertemukan teman lama, mencari pertemanan baru, membuka bisnis, komunitas dll. Tidak sedikit hasil komunikasi lewat FB berakhir dipelaminan.
Masing-masing penduduk FB memiliki wilayah pribadi, namun dengan sistem tag bisa saja muncul gambar di wall kita, ini merupakan kelebihan sosial media Facebok. Fasilitas ini telah banyak digunakan untuk ajang bisnis lewat FB, padahal FB tidak dirancang untuk kepentingan transaksi jual-beli. Celah ini yang sering dimanfaatkan untuk penipuan. Taging foto handphone, leptop, kendaraan, parfum, dan lainnya sering mengganggu wall pribadi. Penjual produk di FB bukan berarti semuanya penjual yang jujur, ada pula diantara mereka adalah pemilik account palsu, yang secara senghaja menjalin keakraban, komunikasi, interaksi pada tahap awal, setelah dirasa tepat mereka akan melancarkan akal bulusnya. Tidak hanya penipuan dalam transaksi jual beli barang, namun juga sering terjadi kejahatan traficking juga penculikan orang.
Berbeda dengan kejahatan yang sering kita jumpai melalui penelepon dan SMS yang masuk pada wilayah pribadi kita. Kejahatan ‘miskin skill’ ini lebih sering sebagai alat memperdaya se-kenanya, seperti memancing dalam lautan yang penting lempar pancing, masalah ada ikan yang terpancing itu urusan lain, memancing itu bisa saja hobi, iseng atau juga profesi, maka mungkin saja ada ikan yang tersangkut kail (tertipu). Karena penipuan ini tidak memerlukan keahlian tinggi seperti hacker, maka kelakuan ini masih tetap marak dilakukan karena bisa saja banyak ‘ikan’yang sering tersangkut kail.
Lalu banyaknya masyarakat yang “lugu” dan menganggap bahwa apapun informasi yang masuk melalui SMS terlebih menyertakan link sebuah website akan terasa benar, seolah informasi tersebut akurat dan terpercaya. Secara umum penyertaan link yang digunakan untuk menipu adalah subdoamin atau domain gratisan, menggunakan fasilitas dari blog seperti blogspot, wordpress dan lain-lain. Mudah dalam pembuatan, operasional, tentunya gratis alias tanpa modal besar.
Bagi orang awam http://undian-telkomselpoin.blogspot.com/ merupakan sebuah referensi yang meyakinkan tentang kegiatan pengundian, korban penipuan akan lebih terperdaya ketikan membuka halaman internet dan ternyata menampilkan informasi yang sesuai dengan pesan dalam SMS. Tetapi jika kita amati muncul keanehan, kenapa perusahaan sekelas TELKOMSEL menggunakn fasilitas blogspot yang gratisan untuk memberi informasi pada masyarakat. Apakah perusahaan telekomunikasi tidak sanggup membayar sewa hosting hingga harus menupang pada blogspot? Bagaimana dengan kredibilitas perusahaan jika hal demikian terjadi?
Tidak demikian dengan orang awam, pikiran mereka telah tersihir dengan kata-kata hadiah yang telah membuat diri terjebak dalam buaian, imajinasi, kemenangan, kesenangan dari hadiah. Logika menjadi beku oleh muslihat sesat, selain memiliki pengetahuan terbatas mengenai wawasan dunia digital, teknologi informasi, kelemahan inilah yang digunakan penipu memperdaya masyarakat.
Celah Penipuan
Hanya dengan bermodalkan kartu telepon yang mudah didapatkan dan murah, modus penipuan bisa dilaksanakan. Sebagai catatan pada awal kemunculan kartu GSM diberi harga Rp.700.000 hingga Rp. 3.000.000 satu paket dengan telepon, untuk membeli hanya di tempat-tempat tertentu. Kini untuk mendapatkan kartu telpon cukup dengan uang Rp 3.000 sudah dapat pulsa 5.000 dan sederet keuntungan lain dari fasilitas kartu. Karena bebas dan mudahnya mendapatkan kartu maka muncullah celah kejahatan dalam dunia telpon selular. Untuk mencegah kejahatan dan penyalahgunaan jasa telekomunikasi, terbitlah Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23/M.KOMINFO/10/2005 tentang registrasi terhadap pelanggan jasa telekomunikasi. Kini setiap pembelian kartu baru, pengguna harus mendaftarkan diri dengan cara mencantumkan alamat sesuai KTP, namun tidak ada validasi dan verifikasi identitas dengan lembaga terkait. Artinya siapapun dapat dengan mudah merekayasa indentitas untuk registrasi penggunan nomer baru.Identitas palsu adalah hal dasar yang memperpanjang umur suatu kejahatan, seseorang dapat membuat identitas (KTP) dengan mudah. KTP merupakan pintu utama untuk memasuki wilayah administrasi dan registrasi, menjadi modal awal sebagai tanda domisili/ tempat tinggal seseorang. Jika identitas palsu mudah didapatkan dan dibuat, maka tidak akan ada kesulitan untuk membuka nomer rekening dengan alamat palsu, yang kemudian rekening tersebut akan digunakan untuk menampung hasil dari penipuan. Dalam sistem perbankan mendeteksi pemilik rekening lebih mudah, namun jika pemilik rekening tersebut mencatatkan identitas palsu maka akan sulit menangkap pelaku penipuan.
Gegap-gempita era teknologi informasi, gadget, alam vitual tidak akan berakhir saat ini, setiap alat komunikasi akan selalu terhubung dengan semuan internet, email, data-data perbankan dan sistem informasi penting lainnya. Teknologi kedepan akan selalu menampilkan banyak perubahan, kreativitas, kemajuan. Semua tugas dapat dikendalikan hanya menggunakan sebuah alat yang dapat menyelesaikan pekerjaan secara super sibuk. Saat itu pula mudus kejahatan yang ikut mendompleng sebagai ‘penumpang gelap’ akan membayang-bayangi kemajuannya. Tanpa adanya pengawasan yang ketat dari pemerintah sebagai pemilik regulasi, atau ketika regulasi itu telah ada namun mandul dan tidak memiliki sistem kooordinasi dengan lembaga lain, maka kejahatan, penipuan, penyalahgunan teknologi informasi akan selalu memakan korban.
Bagi pengguna gadget sebaiknya waspada dan bertindak hati-hati, karena sebuah teknologi hasil ciptaan manusia telah disebut smart, artinya ketika sebutan tersebut untuk benda mati yang hidupnya bergantung pada energi, bisa sangat ‘memperdaya’ manusia. Bijak dan sadar adalah kunci utama dalam menghindari/ mencegah perlakuan dari niat-niat jahat. Bijak dalam memandang , memperlakukan, benda pintar dan sadar bahwa alam virtual adalah alam yang tidak sesungguhnya, bisa terjadi banyak kepalsuan, hanyalah sebuah alam simulasi.
Comments
Post a Comment